1. Definisi dan Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional
Pendidikan ditetapkan dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3),
Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2),
Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan di atur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2009.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan di atur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2009.
2. Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan
dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional
Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
3. Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. standar isi;
Standar isi adalah ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
b.
standar proses;
Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
c. standar kompetensi lulusan;
Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
d.
standar pendidik dan tenaga kependidikan;
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e. standar sarana dan prasarana;
Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasionalpendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f.
standar pengelolaan;
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g. standar pembiayaan;dan
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h.
standar penilaian pendidikan.
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
I. standar pendidikan anak usia dini (PAUD).
A. Permen Diknas tentang Standar Isi
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 22 tahun 2006
|
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
|
2
|
Nomor 24 tahun 2006
|
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan
Menengah
|
3
|
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B,
dan Program Paket C
|
B. Permen Diknas tentang Standar Kompetensi
Lulusan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 23 Tahun 2006
|
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 24 tahun 2006
|
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan
Menengah
|
C. Permen Diknas tentang Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 12 Tahun 2007
|
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
|
2
|
Nomor 13 tahun 2007
|
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
|
3
|
Nomor 16 Tahun 2007
|
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru
|
4
|
Nomor 24 Tahun 2008)
|
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
|
5
|
Nomor 25 Tahun 2008
|
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
|
6
|
Nomor 26 Tahun 2008
|
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
|
7
|
Nomor 27 Tahun 2008
|
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Konselor
|
8
|
Nomor 40 Tahun 2009
|
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
|
9
|
Nomor 41 Tahun 2009
|
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
|
10
|
Nomor 43 Tahun 2009
|
Standar Tenaga Administrasi Program paket A ,
Paket B, dan Paket C
|
11
|
Nomor 42 Tahun 2009
|
Standar Pengelola Kursus
|
12
|
Nomor 44 Tahun 2009
|
Standar Pengelola Pendidikan pada Program
Paket A, Paket B dan Paket C
|
13
|
Nomor 45 Tahun 2009
|
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan
Pelatihan
|
D. Permen Diknas tentang Standar Pengelolaan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 19 Tahun 2007
|
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
E. Permen Diknas tentang Standar Penilaian :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 20 Tahun 2007
|
Standar Penilaian Pendidikan
|
F. Permen Diknas tentang Standar Sarana
Prasaran :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 24 Tahun 2007
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA
|
2
|
Nomor 33 Tahun 2008
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB,
SMPLB, dan SMALB
|
3
|
Nomor 40 Tahun 2008
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
|
G. Permen Diknas tentang Standar Proses :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 41 Tahun 2007
|
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah
|
2
|
Nomor 1 Tahun 2008
|
Standar Proses Pendidikan Khusus
|
3
|
Nomor 3 Tahun 2008
|
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program
Paket A, Paket B, dan Paket C
|
H. Permen Diknas tentang Standar Biaya :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 69 Tahun 2009
|
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
|
I. Tambahan : Permendiknas tentang Standar
Pendidikan Anak Usia Dini :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 58 Tahun 2009
|
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
|
Salam edukasi....
Referensi:
2)
www.bnsp.org.
4)
www.dikti.go.id.
Komentar