Kode
Etik guru adalah norma dan etika yang mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Dengan adanya kode etik
guru seorang guru atau pendidik harus
mengikuti norma-norma, kaidah-kaidah yang telah ada. Sehingga para guru tidak
bertindak sesuka hati mereka melainkan melakukan perbuatan yang mencerminkan
profesionalisme seorang guru.
Kode Etik Guru PAK
adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru PAK di
Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
10 Kode Etik guru
PAK:
a. Jangan
ada padamu kesenanganmu sendiri sebelum tugasmu selesai.
b. Jangan
membuat bagimu rencana pribadi yang kurang penting sehingga kamu meninggalkan
tugasmu pada harimu mengajar. Jangan menyembah sujud pada hiburan yang tidak
senonoh atau beribadah dengan kelakuan yang kurang memberi teladan yang baik.
c. Jangan
menunaikan tugasmu dengan sembarangan, sebab Tuhan akan memandang bersalah
orang yang mengajarkan Firman-Nya dengan sembarangan.
d. Ingatlah
dan laksanakanlah tugasmu; enam hari lamanya engkau akan mempersiapkan diri,
tetapi jangan melakukan persiapan yang tergesa-gesa pada pagi hari sebelum
mengajar.
e. Hormatilah
panggilanmu dan tugasmu, supaya berlanjut pelayananmu dengan sukacita.
f. Jangan
membunuh minat dan potensi murid-muridmu dengan kehadiran yang tidak teratur
atau persiapan yang tidak pantas.
g. Jangan
mencemarkan kesucian imanmu dalam firman Allah, baik melalui tutur kata atau
tingkah lakumu.
h. Jangan
mencuri waktu belajar murid-muridmu sendiri, ataupun ketenangan kelas-kelas
lain, dengan datang terlambat.
i. Jangan
mengucapkan saksi dusta, yaitu dengan lalai mempraktikan apa yang kau ajarkan.
j. Jangan
mengingini hasil yang dangkal, melainkan hasil yang berarti melalui doa, kasih
dan usaha yang sungguh-sungguh.[10]
Alasan mengapa guru harus memahami
kode etik adalah guru merupakan sebuah profesi, Setiap profesi tidak dapat
dikatakan professional jika tidak dilakukan berdasarkan kaidah-kaidah dan
standar yang berlaku dalam profesi tersebut. Kode etik merupakan standar
operasional prosedur (SOP) dalam sebuah profesi. Jadi seorang guru harus
memahami kode etik guru untuk menunjang profesinya. Apabila seorang guru
berbuat seperti preman pasar tentu akan merusak profesinya sebagai guru di
dalam dunia pendidikan dan di mata masyarakat dan guru tersebut tidak bisa
dikatakan sebagai guru yang professional.
Dalam dunia kerja etika sangat
diperlukan sebagai landasan perilaku kerja
dari para pekerja. Etika kerja
biasanya dirumuskan atas kesepakatan para
pendukung pekerjaan itu dengan mengacu
pada sumber – sumber nilai moral
tersebut diatas. Rumusan etika kerja
yang disepakati bersama itu disebut sebagai kode etik. Jadi kode etik sangat
berhubungan erat dengan keberhasilan seorang guru dalam tugas sebagai guru PAK.
A.
Sumber
referensi:
Alwi,
Hasan. Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, (Jakarta
: Balai Pustaka), 2005.
Kunandar, Guru
Profesional, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada),2007.
Homrighusen, Pendidikan
Agama Kristen, (Jakarta : BPK Gunung Mulia), 1994.
Ismail,
Andar. Ajarlah Mereka Melakukan, (Jakrta : BPK Gunung
Mulia), 2000.
Elia
Tambunan, PAK dalam Masyarakat Multikultural, (Yogyakarta:
Ilumination Publising), 2011.
Komentar