Filsafat Dalam Rangka Penyelenggaraan Pendidikan Agama Kristen di Indonesia

Pendahuluan
            Pendidikan merupakan tumpuan harapan dan tantangan untuk mempersiapkan generasi masa depan yang unggul. Untuk mempersiapkan generasi yang unggul diperlukan pemahaman dan persepektif yang baik dan benar mengenai teori pendidikan. Redja Mudyaharjo berkata: “Sistem pendidikan yang bermutu bergantung pada upaya pemahaman seluk beluk ilmu pendidikan sebagai salah satu bentuk teori pendidikan.”[1] Hal itu akan menentukan filsafat pendidikan sebagai dasar untuk melaksanakan pendidikan.  Dengan demikian sekolah dan para pendidik dapat mewujudkan pendidikan yang bermutu sehingga dapat menghasilkan generasi masa depan yang unggul.
            Demikian juga dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Kristen merupakan salah satu unsur dalam penyelenggaraan  pendidikan dalam upaya mempersiapkan generasi masa depan yang unggul. Pendidikan Agama Kristen seharusnya diselenggarakan berdasarkan idiologi Kristen yang bersumber dari fiman Tuhan. Hal itu akan berguna dalam menentukan isi dan sistem Pendidikan Agama Kristen.
            Berbicara mengenai filsafat pendidikan dalam rangka Pendidikan Agama Kristen, secara khusus di Negara Indonesia tidak terlepas dari undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pendidikan Agama Kristen di Indonesia masuk ke dalam pendiddikann nasional yang diajarkan di sekolah, baik Sekolah Dasar (SD), menengah (SMP, SMA/SMK), maupun Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta. Semua itu diatur dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Praktek penyelenggaraan Pendidikan Agama Kristen  di Indonesia harus berpijak pada filsafat Kristen dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia dalam hal ini UU Sisdiknas No. 20. Tahun 2003.
            Ada pun tujuan penulisan makalah yang berjudul Filsafat Pendidikan Dalam Rangka Pendidikan Agama Kristen ini adalah untuk mengkaji  filsafat Pendidikan Agama Kristen dan penerapannya dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Kristen di Indonesia.
            Ada pun sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: pendahuluan, dasar filsafat Kristen, filsafat sebagai isi, pendidikan agama Kristen di Indonesia, aplikasi filsafat pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan agama Kristen di Indonesia.






A.   Alkitab Sebagai Dasar Filsafat Pendidikan Kristen.
            Cara untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan agama Kristen yang  bertanggung jawab dari perspektif kristiani, orang-orang percaya terutama para pendidik Kristen harus menaruh pendidikan Kristen pada dasar yang tepat. Robert W. Pazmino berkata: Untuk bisa memikirkan pendidikan Kristen dan praktik pendidikan secara bertanggung jawab dari sudut pandang teologi injili orang Kristen , dan secara khusus pendidik Kristen , harus dengan hati-hati memeriksa fondasi alkitabiah yang mendasari praktik pendidikan Kristen.”[2] Hal ini berarti penyelenggaraan pendidikan Kristen harus didasari dengan harus tepat.
            Berbicara mengenai filsafat apa yang cocok digunakan untuk penyelenggaran pendidikan agama Kristen bukanlah sesuatu yang mudah. Tetapi kalau berbicara pendidikan agama Kristen juga tidak terlepas dari yang namanya Kristus. Hal ini berarti pendidikan agama Kristen harus berpijak pada filosofi yang sesuai dengan filosofi-filosofi yang tuhan Yesus Kristus tanamkan pada murid-murid-Nya dan jemaat gereja mula-mula. Dengan demikian penyelenggaraan pendidikan agama Kristen harus didasari dengan  dengan filosofi kristiani, dalm hal ini adalah alkitab.
            Kalau melihat perkembangan yang terjadi dalam dunia pendidikan. Memang banyak sekali terjadi perkembangan mulai dari teori,  fisafat, materi, metode, maupun pelayanan dalam dunia pendidikan. Dalam menghadapi hal ini banyak pendidik Kristen yang mengalami kebingungan dalam mempelajari teori-teori pendidikan. Sebagai orang percaya secara khusus orang-orang yang terpanggil untuk menjadi pendidik harus memiliki pandangan hidup/filosofi  dan prinsip yang teguh dalam menyelenggarakan pendidikan agama Kristen. Meskipun demikian orang-orang Kristen terutama para pendidik harus harus tetap berpegang pada alkitab. William Barclay berkata: “ada banyak fondasi alkitab yang dapat diambil dan dirajut untuk membangun pendidikan Kristen dengan tujuan untuk membentuk suatu karya tenunan yang indah sekali dari pelayanan kepada Yesus Kristus.”[3]
            Alasan dijadikan sebagai dasar filsafat pendidikan adalah alkitab merupakan standart hidup bagi orang-orang percaya. Alkitab merupakan pedoman bagi kehidupan orang percaya. Alkitab merupakan sumber yang dapat menjelaskan keunikan ajaran agama Kristen. Pendidikan agama Kristen harus dilaksanakan berdasarkan pertolongan Allah Roh Kudus. Pendidikan agama Kristen harus dipimpin oleh kebenaran penyataan Allah dalam hal ini alkitab. Dengan demikian
Penyelenggaraan pendidikan dapat dijalankan sesuai dengan amanat agung Tuhan Yesus Kristus dalam firman-Nya.






B.   Filsafat Sebagai Isi.
            Berbicara mengenai isi atau materi yang disajikan dalam bidang apa pun tentu tidak dapat terlepas dari pandangan hidup atau filosofi yang mendasari adanya sesuatu. Artinya folosofi menentukan apa yang ada di dalam seseorang, organisasi, maupun di dalam masyarakat. Demikian juga kalau berbicara mengenai isi pendidikan agama Kristen tentu tidak terlepas dari filosofi pendidikan agama Kristen. Charlotte Mason berkata: “Pendidikan adal buah dari akar filosofisnya.”[4] Sebelum masuk ke bab ini penulis telah memaparkan bahwa alkitab merupakan dasar filsafat bagi penyelenggaraan pendidikian agama Kristen .
            Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa isi pendidikan agama Kristen yang diselenggarakan adalah dasar filsafat pendidikan agama Kristen itu sendiri, yaitu: alkitab. Dengan demikian materi pendidikan agama Kristen dapat disusun berdasarkan nilai-nilai kristiani yang berasal dari dalam alkitab. Misalnya: kehisupan praktis orang percaya, iman, doa.
            Dengan demikian materi yang disajikan dalam penyelenggaraan pendidikan agama Kristen tidak akan melenceng melainkan tetap pada porsi yang seharusnya. Seuai dengan filosofi pendidikan agama Kristen. Jadi secara tidak langsungb isi atau materi yang disajikan dalam penyelenggaraan pendidikan agama Kristen mencerminkan filosofi yang digunakan untuk membangun sistem penyelenggaraan pendidikan agama Kristen, secara khusus di Negara Indonesia.

C.   Pendidikan Agama Kristen di Indonesia.
            Berbicara mengenai pendidikan agama Kristen di Indonesia memang tidak sama dengan pendidikan agama Kristen di negara-negara lain. Di Eropa pendidikan agama Kristen diberikan di luar sekolah. Sedangkan di Indonesia pendidikan agama Kristen diberikan di sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA/MA/SMK), bahkan sampai di Perguruan Tinggi (PT).
            Pendidikan agama Kristen di Indonesia diatur di dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbicara mengenai pendidikan agama Kristen di Indonesia tentu tidak bisa lepas dari yang namanya standar pendidikan nasional  ,yaitu: kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.[5]
            Pendidikan keagamaan di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bagian 9 Pasal 30.[6] Dalam hal ini termasuk pendidikan agama Kristen. Ada pun aturan tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat           dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.    Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
3.    Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
4.    Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
5.     Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
            Dengan demikian pendidikan agama Kristen di Indonesia harus diselenggarakan berdasarkan standard dan ketentuan yang tertuang dalam UU Sisdiknas tersebut. Hal ini harus disadari dan diterapkan oleh penyelenggara pendidikan agama Kristen, yaitu: Sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan Kristen baik formal, non formal maupun informal.
D.   Aplikasi Praktek Filsafat Pendidikan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Agama Kristen di Indonesia.
            Aplikasi praktek filsafat pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan agama Kristen di Indonesia bukanlah hal yang mudah dan sederhana. Meskipun di pendidikan agama Kristen di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bagian 9 Pasal 30, masih banyak kendala yang dihadapi para penyelenggara pendidikan agama Kristen di Indonesia. Adapun kendala-kendala yang dihadapi antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Siswa yang mengikuti pendidikan agama Kristen di Indonesia terdiri dari berbagai latar belakang denominasi gereja yang berbeda-beda.
2.    Praktek penyelenggaran pendidikan agama di sekolah terutama di sekolah negeri masih ada terdapat pembedaan dalam hal penyediaan fasilitas pendukung.
3.    Pendidikan agama Kristen di Indonesia harus mengikuti peraturan-peraturan yang telah di tentukan oleh pemerintah. Padahal aturan-aturan yang tertuang dalam UU Sisdiknas berorientasi pada pendidikan agama Islam.
                        Dengan demikian aplikasi praktek filsafat pendidikan dalam penyelenggaraan       pendidikan agama Kristen di Indonesia harus didasarkan pada Alkitab sebagai filosofi pendidikan agama Kristen. Selain itu penyelenggaraan pendidikan agama Kristen di         Indonesia harus mengakomodir kebutuhan seluruh siswa uang berasal dari berbagai latar belakang denominasi gereja yang berbeda. Penyelenggaraan pendidikan agama             Kristen di Indonesia juga harus disesuaikan dengan undang-undang yang sedang berlaku.


E.    Kesimpulan. 
            Setelah mengkaji mengenai filsafat dalam rangka pendidikan agama Kristen di sekolah penulis menyimpulkan bahwa Alkitab merupakan dasar penyelenggaraan pendidikan agama Kristen. Alkitab harus dijadikan sebagai isi pendidikan agama Kristen. Penyelenggaraan pendidikan agama Kristen di Negara Indonesia diatur dalam Undang-undang no. 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aplikasi filsafat dalam penyelenggaraan pendidikan agama Kristen di Negara Indonesia mengalami beberapa kendala, diantaranya adalah siswa yang mengikuti pendidikan agama Kristen berasal dari berbagai latar belakang denominasi gereja yang berbeda.
            Praktek penyelenggaraan pendidikan agama Kristen di Indonesia terutama di sekolah negeri masih ada ketidak adilan dalam pemberian fasilitas dibandingkan dengan agama mayoritas. Penyelenggaraan pendidikan agam Kristen diindonesia harus dilaksanakan berdasarkan  filosofi pendidikan agam Kristen (Alkitab) dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang pendidikan yang berlaku di Negara Indonesia.Selain itu penyelenggaraan pendidikan agama Kristen di Indonesia harus bisa mengakomodir kebutuhan siswa yang berasal dari berbagai latar belakang denominasi gereja yang berbeda-beda.



                [1] Redja Mudyahardi. Filsafat Ilmu Pendidikan.  (Bandung: PT Remaja Rosda Karya), 2010, Hal. 5.
                [2] Robert W. Pazmino. Fondasi Pendidikan Kristen. (Bandung: Sekolah Tinggi Theologi Bandung), 2012, Hal.14.
                [3] William. Barclay. Educational ideals  in the Ancient World. (Grand Rapid: Baker), 1974, Hal 97.
                [4] Charlotte Mason. Home School Education, Home Education series vol.8, edisi ke-6. (Oxford: Scrivener), 1953. Hal. Ix.
                [5]  Undang-undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional). Hal. 3.
                [6] Undang-undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional). Hal.11-12.

Komentar