CERDAS MEMILIH PERGURUAN TINGGI

Awal tahun ajaran baru merupakan waktu yang sangat menentukan bagi para orang tua dan remaja yang baru saja melepas seragam putih abu-abu nya (lulus SMA sederajat). Kenapa demikian? Karena waktu itu merupakan waktu di mana mereka harus mengambil keputusan yang tepat dalam memilih perguruan tinggi. Peguruan tinggi merupakan jenjang pendidikan yang akan mengantarkan putera-puteri bangsa meraih cita-citanya.  Memilih perguruan tinggi yang cocok dan berkualitas bukanlah hal yang mudah.  Maka dari itu para lulusan SMA dan orang tua harus berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi. Karena kesalahan dalam memilih perguruan tinggi akan mempengaruhi masa depan. 
Sebelum memilih perguruan tinggi kita harus mengerti apa itu perguruan tinggi. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua:
1.   Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
2.   Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan Nasional.
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tentang Badan Hukum Pendidikan Tinggi, 2009), setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri Pendidikan Nasional ataupun kementerian lainnya.
Perguruan tinggi swasta di Indonesia, dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 24, 1961).  Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat LPTS) yang dibentuk oleh pemerintah (UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 24, 1961). LPTS ini merupakan cikal bakal dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (disingkat Kopertis).
Setelah  mengetahui tentang perguruan tinggi kita juga harus tahu bagaimana ciri perguruan tinggi yang berkualitas.  Ada pun kriteria perguruan tinggi yang berkualitas adalah sebagai berikut:
1.   Kualitas dan kuantitas dosen.
Perguruan tinggi yang baik tentu memiliki dosen yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan. Berkualitas dalam arti dosen yang ada benar-benar profesional bukan dosen yang di ambil dari sembarang tempat dan punya gelar saja. Logikanya adalah seperti ini yang namanya dosen kan mengajar mahasiswa supaya mejadi orang yang ahli di bidangnya. Kalau dosennya tidak ahli dalam mata kuliah yang diajarkan kasihan dong mahasiswanya, sudah bayar mahal, meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk belajar eh yang ngajar orang sembarangan. Selain dosen memnguasai materi kuliah seorang dosen harus bisa mengaplikasikan ilmunya (lebih tepatnya akademisi sekaligus praktisi). Analoginya seperti ini tidak mungkin dong seorang yang tidak bisa nyetir mobil mengajari orang lain nyetir mobil. Demikian juga dosen yang cuma bisa berteori  tidak boleh mengajar mahasiswa. Alasanya kenapa? Dosen itu diperhatikan dan di contoh oleh mahasiswanya, kalau dosennya tidak bisa mengaplikasikan ilmunya apa yang bisa dicontoh mahasiswa???
          Kuantitas dosen juga akan menentukan mutu perguruan tinggi. Perbandingan antara jumlah dosen mahasiswa harus proporsional. Perbandingan jumlah dosen dan mahasiswa yang ideal adalah 1:20.
2.   Penampilan pejabat struktural dan fungsional (dosen, staf, karywan).
Kampus seharusnya menunjukkan budaya akademis yang santun dan beretika. Sudah barang tentu SDM yang di dalamnya bisa menempatkan diri. Baik dalam greeting maupun grooming. Seorang staf dan dosen seharusnya ramah dan sopan, dalam penampilan juga harus rapi dan menarik. Kalau seorang dosen dan staf perguruan tinggi hidupnya asal-asalan ya berarti tidak layak disebut kaum intelektual dan tidak ada bedanya denganpreman pasar.
3.   Jumlah mahasiswa.
Yang namanya kampus minimal ada beberapa jurusan sudah tentu mahasiswanya juga banyak. Maksud banyak di sini bukan berarti harus ratusan ribu orang, tetapi paling tidak lebih banyak dari pada murid di TK atau SD. Jumlah mahasiswa yang terlalu sedikit juga menunjukkan bahwa tidak adanya minat masyarakat untuk menimba ilmu di kampus tersebut. Maka dari itu kalau ada intitusi pendidikan yang menganggap dirinya perguruan tinggi jumlah mahasiswanya di bawah 100 orang perlu dipertanyakan apakah itu kampus atau kempes (bahasa jawa artinyatidak ada isinya) hehehehe.
4.   Penelitian.
Perguruan tinggi identik dengan tempatnya para cendikiawan. Yang namanya cendikiawan tentu banyak melakukan  penelitian-penelitian dan menemukan berbagai karya ilmiah yang berguna bagi kepentingan akademik dan masyarakat. Kalau ada kampus yang tidak melakukan penelitian dan tidak memiliki budaya ilmiah itu tidak layak disebut kampus.
5.   Fasilitas kampus.
Keserasian dan keharmonisan ruang serta suasana belajar merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan proses belajar mengajar (LP3I). Ruang Kelas yang nyaman, laboratorium, perkantoran, perpustakaan, akses internet, ruang tunggu, tempat parkir, ATM center, kantin, mini market akan menunjang keberhasilan kegiatan belajar mengajar siswa.
6.   Kualitas alumni.
Alumni merupakan suatu indikasi baik buruknya perguruan tinggi. Alumni yang terserap di market place, tetstimoni alumni (kesan para alumni selama mengikuti pendidikan) bisa dijadikan acuan untuk melihat kualitas perguruan tinggi tersebut.
7.   Birokrasi.
Perguruan tinggi yang baik dan berkualitas tentu memiliki birokrasi yang baik dan terstruktur karena semua sumber daya manusia yang ada di dalam nya kompeten dan bertekad memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
8.   Biaya.
Biaya merupakan hal yang patut dipertimbangkan dalam memilih perguruan tinggi. Bagaimana ukuran biaya untuk studi di perguruan tinggi? Perguruan tinggi yang baik dan berkualitas tentu memungut biaya dari mahsiswa dengan baik. Artinya tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah. Biaya juga merupakan faktor penentu kualitas layanan kampus. Apa lagi perguruan tinggi swasta kalau memungut biaya perkuliahan terlalu murah itu patut di waspadai. Kenapa demikian? Karena perguruan tinggi swasta itu mandiri. Biaya untuk pengembangan fasilitas, penyelenggaraan pendidikan, gaji dosen dan karyawan dll harus dicukupi sendiri. Jangan sampai para dosen malas mengajar dan tidak mengembangkan diri gara-gara gajinya terlalu kecil. Hal ini akan berdampak bagi kelangsungan pendidikan kita.
9.   Akrteditasi  BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
Setiap lembaga pendidikan di mana pun tidak lepas dari akreditasi, termasuk perguruan tinggi. Di negara Indonesia lembaga yang berhak mengakreditasi perguruan tinggi adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan tinggi (BAN PT). Akreditasi merupakan salah satu indikator yang menyatakan mutu perguruan tinggi. Hasil akreditasi pada umumnya berupa: A, B, C. Hasil akreditasi yang terbaik adalah A, kemudian B dan C. Maka dari itu kita harus jeli melihat hasil akreditasi kampus atau jurusan yang kita minati.
10.                Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah salah satu visi dari seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Tri Dharma Perguruan Tingi merupakan salah satu tujuan yang harus di capai oleh perguruan tinggi tersebut. Karena setiap perguruan tinggi haruslah melahirkan orang – orang yang memiliki semangat juang yang tinggi, diri yang selimuti pemikiran – pemikiran yang kritis, kreatif, mandiri, inovatif dsb. Dapat dinyatakan pula bahwa Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah salah satu tanggung jawab yang harus di topang penuh oleh seluruh mahasiswa. Maka itu dari itu mahasiswa harus tahu dan paham betul apa yang maksud dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari 3 poin , yaitu :
a)    Pendidikan dan Pengajaran.
b)    Penelitian dan Pengembangan
c)    Pengabdian kepada Masyarakat
Tri Dharma Perguruan Tinggi bukan hanya menjadi tanggung jawab mahasiswa. Seluruh dosen (pendidik), serta orang – orang yang terlibat dalam proses pembelajaran seluruh civitas akademika memiliki tanggung jawab yang sama.
Demikian informasi yang dapat penulis sampaikan kiranya bermanfaat bagi bapak/ibu/sdr. Salam Edukasi.....

Daftar Pustaka

LP3I. (n.d.). Official site. Retrieved Juli 25, 2014, from LP3I: www.lp3i.ac.id
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tentang Badan Hukum Pendidikan Tinggi. (2009). Jakarta, Indonesia: Pemerintah Negara Republik Indonesia.
UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 24. (1961). Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi. Indonesia: Pemerintah Republik Indonesia.




Komentar