Awal tahun ajaran baru
merupakan waktu yang sangat menentukan bagi para orang tua dan remaja yang baru
saja melepas seragam putih abu-abu nya (lulus SMA sederajat). Kenapa demikian?
Karena waktu itu merupakan waktu di mana mereka harus mengambil keputusan yang
tepat dalam memilih perguruan tinggi. Peguruan tinggi merupakan jenjang
pendidikan yang akan mengantarkan putera-puteri bangsa meraih
cita-citanya. Memilih perguruan tinggi
yang cocok dan berkualitas bukanlah hal yang mudah. Maka dari itu para lulusan SMA dan orang tua
harus berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi. Karena kesalahan dalam
memilih perguruan tinggi akan mempengaruhi masa depan.
Sebelum memilih perguruan
tinggi kita harus mengerti apa itu perguruan tinggi. Perguruan tinggi adalah satuan
pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi
disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua:
1. Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh pemerintah.
2. Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh pihak swasta.
Di Indonesia,
perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi,
dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik,
profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana
(S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas, institut,
dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor
kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh
penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan
masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan
regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan
Nasional. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah
Menteri Pendidikan Nasional.
Selain itu juga
terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan,
misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian
Keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan
undang-undang yang berlaku (Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tentang Badan Hukum Pendidikan Tinggi, 2009) , setiap perguruan
tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi
memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip
nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan
nasional.
Di Indonesia,
perguruan tinggi negeri dikelola oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Rektor
perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri
Pendidikan Nasional ataupun kementerian lainnya.
Perguruan tinggi
swasta di Indonesia, dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku (UU No. 22 tahun 1961 tentang
Perguruan Tinggi, pasal 24, 1961) . Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan
perguruan tinggi swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi Swasta
(disingkat LPTS) yang dibentuk oleh pemerintah (UU No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan
Tinggi, pasal 24, 1961) .
LPTS ini merupakan cikal bakal dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta
(disingkat Kopertis).
Setelah mengetahui tentang perguruan tinggi kita juga
harus tahu bagaimana ciri perguruan tinggi yang berkualitas. Ada pun kriteria perguruan tinggi yang
berkualitas adalah sebagai berikut:
1. Kualitas dan kuantitas dosen.
Perguruan tinggi yang baik tentu memiliki dosen yang berkualitas
dan memenuhi kebutuhan. Berkualitas dalam arti dosen yang ada benar-benar
profesional bukan dosen yang di ambil dari sembarang tempat dan punya gelar
saja. Logikanya adalah seperti ini yang namanya dosen kan mengajar mahasiswa
supaya mejadi orang yang ahli di bidangnya. Kalau dosennya tidak ahli dalam
mata kuliah yang diajarkan kasihan dong mahasiswanya, sudah bayar mahal,
meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk belajar eh yang ngajar orang
sembarangan. Selain dosen memnguasai materi kuliah seorang dosen harus bisa
mengaplikasikan ilmunya (lebih tepatnya akademisi sekaligus praktisi).
Analoginya seperti ini tidak mungkin dong seorang yang tidak bisa nyetir mobil
mengajari orang lain nyetir mobil. Demikian juga dosen yang cuma bisa
berteori tidak boleh mengajar mahasiswa.
Alasanya kenapa? Dosen itu diperhatikan dan di contoh oleh mahasiswanya, kalau
dosennya tidak bisa mengaplikasikan ilmunya apa yang bisa dicontoh mahasiswa???
Kuantitas dosen juga akan menentukan
mutu perguruan tinggi. Perbandingan antara jumlah dosen mahasiswa harus
proporsional. Perbandingan jumlah dosen dan mahasiswa yang ideal adalah 1:20.
2. Penampilan pejabat struktural dan fungsional (dosen, staf,
karywan).
Kampus seharusnya menunjukkan budaya akademis yang santun dan
beretika. Sudah barang tentu SDM yang di dalamnya bisa menempatkan diri. Baik
dalam greeting maupun grooming. Seorang staf dan dosen seharusnya ramah dan
sopan, dalam penampilan juga harus rapi dan menarik. Kalau seorang dosen dan
staf perguruan tinggi hidupnya asal-asalan ya berarti tidak layak disebut kaum
intelektual dan tidak ada bedanya denganpreman pasar.
3. Jumlah mahasiswa.
Yang namanya kampus minimal ada beberapa jurusan sudah tentu
mahasiswanya juga banyak. Maksud banyak di sini bukan berarti harus ratusan
ribu orang, tetapi paling tidak lebih banyak dari pada murid di TK atau SD.
Jumlah mahasiswa yang terlalu sedikit juga menunjukkan bahwa tidak adanya minat
masyarakat untuk menimba ilmu di kampus tersebut. Maka dari itu kalau ada
intitusi pendidikan yang menganggap dirinya perguruan tinggi jumlah
mahasiswanya di bawah 100 orang perlu dipertanyakan apakah itu kampus atau kempes
(bahasa jawa artinyatidak ada isinya) hehehehe.
4. Penelitian.
Perguruan tinggi identik dengan tempatnya para cendikiawan. Yang
namanya cendikiawan tentu banyak melakukan
penelitian-penelitian dan menemukan berbagai karya ilmiah yang berguna
bagi kepentingan akademik dan masyarakat. Kalau ada kampus yang tidak melakukan
penelitian dan tidak memiliki budaya ilmiah itu tidak layak disebut kampus.
5. Fasilitas kampus.
Keserasian dan keharmonisan ruang serta suasana belajar
merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan proses belajar mengajar (LP3I) . Ruang Kelas yang
nyaman, laboratorium, perkantoran, perpustakaan, akses internet, ruang tunggu,
tempat parkir, ATM center, kantin, mini market akan menunjang keberhasilan kegiatan
belajar mengajar siswa.
6. Kualitas alumni.
Alumni merupakan suatu indikasi baik buruknya perguruan tinggi.
Alumni yang terserap di market place, tetstimoni alumni (kesan para alumni
selama mengikuti pendidikan) bisa dijadikan acuan untuk melihat kualitas
perguruan tinggi tersebut.
7. Birokrasi.
Perguruan tinggi yang baik dan berkualitas tentu memiliki
birokrasi yang baik dan terstruktur karena semua sumber daya manusia yang ada
di dalam nya kompeten dan bertekad memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
8. Biaya.
Biaya merupakan hal yang patut dipertimbangkan dalam memilih
perguruan tinggi. Bagaimana ukuran biaya untuk studi di perguruan tinggi?
Perguruan tinggi yang baik dan berkualitas tentu memungut biaya dari mahsiswa
dengan baik. Artinya tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah. Biaya juga
merupakan faktor penentu kualitas layanan kampus. Apa lagi perguruan tinggi
swasta kalau memungut biaya perkuliahan terlalu murah itu patut di waspadai.
Kenapa demikian? Karena perguruan tinggi swasta itu mandiri. Biaya untuk
pengembangan fasilitas, penyelenggaraan pendidikan, gaji dosen dan karyawan dll
harus dicukupi sendiri. Jangan sampai para dosen malas mengajar dan tidak
mengembangkan diri gara-gara gajinya terlalu kecil. Hal ini akan berdampak bagi
kelangsungan pendidikan kita.
9. Akrteditasi BAN PT (Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
Setiap lembaga pendidikan di mana pun tidak lepas dari
akreditasi, termasuk perguruan tinggi. Di negara Indonesia lembaga yang berhak
mengakreditasi perguruan tinggi adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan
tinggi (BAN PT). Akreditasi merupakan salah satu indikator yang menyatakan mutu
perguruan tinggi. Hasil akreditasi pada umumnya berupa: A, B, C. Hasil
akreditasi yang terbaik adalah A, kemudian B dan C. Maka dari itu kita harus
jeli melihat hasil akreditasi kampus atau jurusan yang kita minati.
10.
Pelaksanaan Tridharma
Perguruan Tinggi.
Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah salah satu visi dari seluruh
perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Tri Dharma Perguruan Tingi merupakan
salah satu tujuan yang harus di capai oleh perguruan tinggi tersebut. Karena
setiap perguruan tinggi haruslah melahirkan orang – orang yang memiliki
semangat juang yang tinggi, diri yang selimuti pemikiran – pemikiran yang
kritis, kreatif, mandiri, inovatif dsb. Dapat dinyatakan pula bahwa Tri Dharma
Perguruan Tinggi adalah salah satu tanggung jawab yang harus di topang penuh
oleh seluruh mahasiswa. Maka itu dari itu mahasiswa harus tahu dan paham betul
apa yang maksud dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi
terdiri dari 3 poin , yaitu :
a) Pendidikan dan Pengajaran.
b) Penelitian dan Pengembangan
c) Pengabdian kepada Masyarakat
Tri Dharma Perguruan Tinggi bukan hanya menjadi tanggung jawab
mahasiswa. Seluruh dosen (pendidik), serta orang – orang yang terlibat dalam
proses pembelajaran seluruh civitas akademika memiliki tanggung jawab yang
sama.
Demikian informasi yang dapat penulis sampaikan kiranya
bermanfaat bagi bapak/ibu/sdr. Salam Edukasi.....
Daftar Pustaka
LP3I.
(n.d.). Official site. Retrieved Juli 25, 2014, from LP3I:
www.lp3i.ac.id
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tentang Badan Hukum Pendidikan Tinggi. (2009).
Jakarta, Indonesia: Pemerintah Negara Republik Indonesia.
UU
No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, pasal 24. (1961). Undang-Undang
tentang Perguruan Tinggi. Indonesia: Pemerintah Republik Indonesia.
Komentar